enid
enid

Audite Committee

Tonny Sutanto Mahadarta
(Ketua)

Indonesian citizen, 34 years old, has served as an Independent Commissioner of the Company since 7 January 2019. He studied at Bandung St. Aloysius 2 High School in 2000 and He received a bachelor’s degree in Accounting from Parahyangan Catholic University Bandung in 2007.

Syaeful Munir
(Anggota)

Warga Negara Indonesia, lulusan dari Universitas Teknologi Yogjakarta Program Sarjana Akuntansi pada tahun 2002. Pada tahun 2009, beliau mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi di Univesitas Indonesia.
Beliau pernah menjabat sebagai Accounting Staff Hiba Utama Bus Rental Company (2008), Accounting Staff Wazran Inti Amani Ceramic (2009), Junior Auditor di AAMS Public Accounting (2010-2011), dan Supervisor KAP KBS Bandung (2011-2016). Saat ini beliau menjabat sebagai Partner di KJA Acre Reporting (2017-sekarang).

Anna Kania Widiatami
(Anggota)

Warga Negara Indonesia, lulusan Universitas Diponegoro Semarang Program Sarjana Akuntansi tahun 2009. Pada tahun 2015, beliau lulus Program Magister Akuntansi dari Universitas Padjajaran Bandung.
Beliau pernah menjabat sebagai Back Office di CV Spectra Consultant (2014-2015), dan Auditor di KAP KBS Bandung(2015-2017). Saat ini, beliau menjabat sebagai Accounting & Tax Specialist di PT. Cekindo Bisnis Grup (2018-sekarang).

Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi sebagai berikut:

  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain leporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan menajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan mempunyai wewenang sebagai berikut:

  • Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan;
  • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.